Kamis, 26 Agustus 2010

Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun

fatwa post-onlineOleh: Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:

Jika seorang Muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun?



Jawaban:
Hendaknya seorang Muslim men-zakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya’ban harus dizakati pada Sya’ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika si pemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.

Majalah al-Buhuts, edisi 35, hal. 98-99, Syaikh Ibnu Baz.


Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.



Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Oleh : Al-Lajnah Ad-Da’imah

Pertanyaan:
Apakah harus dikeluarkan zakat dari emas yang diproyeksikan wanita hanya sebagai perhiasan dan untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan?




Jawaban:
Ada perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada perhiasan wanita jika telah mencapai nishab dan tidak diproyeksikan untuk perdagangan. Yang benar adalah bahwa harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab walaupun hanya untuk dipakai dan hanya sebagai perhiasan.

Nishab emas adalah 20 mitsqal, kadar zakatnya 11 3/7 junaih Saudi. Jika perhiasan itu kurang dari jumlah itu, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika diproyeksikan untuk perdagangan maka secara mutlak ada zakatnya jika mencapai nishabnya, baik berupa emas maupun perak.

Dalil wajibnya zakat pada perhiasan yang berupa emas dan perak yang dialokasikan untuk dipakai adalah keumuman cakupan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَ لاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهَ
“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya.”[1] (Al-Hadits).

Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash rodhiallaahu’anhu: Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam, wanita itu bersama puterinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau bertanya kepadanya,

أَ تُعْطِيْنَ زَكَاةَ هذَا؟
“Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda,

أَ يَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ القِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟

“Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?” Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi shollallaahu’alaihi wasallam sambil mengatakan, “Kedua gelang itu untuk Allah subhanahu wata’ala dan RasulNya.”[2]

Hadits Ummu Salamah rodhiallaahu’anha, ia berkata, “Aku mengenakan gelang-gelang kaki yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?’ Beliau menjawab,

مَا بَلَغَ أَنْ يُزَكَّى فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

“Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan).”[3]

Beliau tidak mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shollallaahu’alaihi wasallam mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ adalah hadits lemah, tidak boleh digunakan untuk dipertentangkan dengan yang pokok dan tidak juga dengan hadits-hadits shahih. Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.

Masa’il wa Fatawa fi Zakatil Huliy, Al-Lajnah Ad-Da’imah, hal. 20-22.


_________
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim, kitab az-Zakah (987).
[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab az-Zakah (1563) dan an-Nasa’i, kitab az-Zakah (5/38) dengan isnad hasan.
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab az-Zakah (1564) dan ad-Daru Quthni seperti itu (2/105), dishahihkan oleh al-Hakim (1/390).



Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.


Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

fatwa post-onlineOleh: Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:

Saya memiliki sebuah perusahaan. Saya selalu menyerahkan uang sebesar dua setengah persen dari modal saya kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah, dengan niat uang tersebut adalah zakat harta saya. Jika saya tidak menyerahkan dua setengah persen tadi, maka kepentingan saya akan terganggu, seperti pengajuan proposal, pengajuan surat-surat dan sebagainya. Oleh karena itu saya tertuntut menyerahkan dua setengah persen tersebut. Akan tetapi saya pernah membaca dalam beberapa kitab, bahwasanya uang tersebut tidak sah dianggap sebagai zakat. Berarti saya harus mengeluarkan zakat selain dua setengah persen yang saya serahkan kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah tersebut. Mohon jawabannya, karena demikianlah keadaan seluruh perusahaan di Saudi Arabia ini. Semoga Allah memberi taufik bagi Anda kepada kebaikan.




Jawaban:
Selama anda diminta menyerahkan dua setengah persen sebagai zakat dan anda juga mengeluarkannya dengan niat zakat, maka dua setengah persen tadi terhitung zakat. Sebab dalam hal ini Pemerintah berhak menarik zakat dari warganya yang kaya untuk disalurkan kepada yang berhak. Anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi selain uang yang tadi anda serahkan kepada Pemerintah. Adapun bila anda memiliki harta lainnya atau laba lainnya yang belum dikeluarkan zakatnya kepada Pemerintah, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada kaum fakir atau kepada yang berhak. Hanya Allahlah pemberi petunjuk.



Fatawa Az-Zakah, Syaikh Ibnu Baz, hal. 68.

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.

 
Cheap Web Hosting | Top Hosting | Great HTML Templates from easytemplates.com.