Kamis, 26 Agustus 2010

Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun

fatwa post-onlineOleh: Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:

Jika seorang Muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun?



Jawaban:
Hendaknya seorang Muslim men-zakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya’ban harus dizakati pada Sya’ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya. Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika si pemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.

Majalah al-Buhuts, edisi 35, hal. 98-99, Syaikh Ibnu Baz.


Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.



Wajibnya Zakat Pada Perhiasan Wanita Jika Mencapai Nishab Dan Tidak Diproyeksikan Untuk Perdagangan

Oleh : Al-Lajnah Ad-Da’imah

Pertanyaan:
Apakah harus dikeluarkan zakat dari emas yang diproyeksikan wanita hanya sebagai perhiasan dan untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan?




Jawaban:
Ada perbedaan pendapat tentang wajibnya zakat pada perhiasan wanita jika telah mencapai nishab dan tidak diproyeksikan untuk perdagangan. Yang benar adalah bahwa harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nishab walaupun hanya untuk dipakai dan hanya sebagai perhiasan.

Nishab emas adalah 20 mitsqal, kadar zakatnya 11 3/7 junaih Saudi. Jika perhiasan itu kurang dari jumlah itu, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika diproyeksikan untuk perdagangan maka secara mutlak ada zakatnya jika mencapai nishabnya, baik berupa emas maupun perak.

Dalil wajibnya zakat pada perhiasan yang berupa emas dan perak yang dialokasikan untuk dipakai adalah keumuman cakupan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَ لاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهَ
“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi-dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya.”[1] (Al-Hadits).

Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash rodhiallaahu’anhu: Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam, wanita itu bersama puterinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau bertanya kepadanya,

أَ تُعْطِيْنَ زَكَاةَ هذَا؟
“Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda,

أَ يَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ القِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟

“Apakah engkau senang bila Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat nanti dengan dua gelang yang terbuat dari api?” Maka wanita itu pun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi shollallaahu’alaihi wasallam sambil mengatakan, “Kedua gelang itu untuk Allah subhanahu wata’ala dan RasulNya.”[2]

Hadits Ummu Salamah rodhiallaahu’anha, ia berkata, “Aku mengenakan gelang-gelang kaki yang terbuat dari emas, lalu aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?’ Beliau menjawab,

مَا بَلَغَ أَنْ يُزَكَّى فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

“Barang apa saja yang telah mencapai nishab lalu dikeluarkan zakatnya maka tidak termasuk kanz (harta simpanan).”[3]

Beliau tidak mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shollallaahu’alaihi wasallam mengatakan, ‘Tidak ada zakat pada perhiasan.’ adalah hadits lemah, tidak boleh digunakan untuk dipertentangkan dengan yang pokok dan tidak juga dengan hadits-hadits shahih. Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.

Masa’il wa Fatawa fi Zakatil Huliy, Al-Lajnah Ad-Da’imah, hal. 20-22.


_________
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim, kitab az-Zakah (987).
[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab az-Zakah (1563) dan an-Nasa’i, kitab az-Zakah (5/38) dengan isnad hasan.
[3] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, kitab az-Zakah (1564) dan ad-Daru Quthni seperti itu (2/105), dishahihkan oleh al-Hakim (1/390).



Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.


Hukum Zakat Yang Diserahkan Ke Lembaga Zakat Atau Instansi Pemerintah

fatwa post-onlineOleh: Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:

Saya memiliki sebuah perusahaan. Saya selalu menyerahkan uang sebesar dua setengah persen dari modal saya kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah, dengan niat uang tersebut adalah zakat harta saya. Jika saya tidak menyerahkan dua setengah persen tadi, maka kepentingan saya akan terganggu, seperti pengajuan proposal, pengajuan surat-surat dan sebagainya. Oleh karena itu saya tertuntut menyerahkan dua setengah persen tersebut. Akan tetapi saya pernah membaca dalam beberapa kitab, bahwasanya uang tersebut tidak sah dianggap sebagai zakat. Berarti saya harus mengeluarkan zakat selain dua setengah persen yang saya serahkan kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah tersebut. Mohon jawabannya, karena demikianlah keadaan seluruh perusahaan di Saudi Arabia ini. Semoga Allah memberi taufik bagi Anda kepada kebaikan.




Jawaban:
Selama anda diminta menyerahkan dua setengah persen sebagai zakat dan anda juga mengeluarkannya dengan niat zakat, maka dua setengah persen tadi terhitung zakat. Sebab dalam hal ini Pemerintah berhak menarik zakat dari warganya yang kaya untuk disalurkan kepada yang berhak. Anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi selain uang yang tadi anda serahkan kepada Pemerintah. Adapun bila anda memiliki harta lainnya atau laba lainnya yang belum dikeluarkan zakatnya kepada Pemerintah, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada kaum fakir atau kepada yang berhak. Hanya Allahlah pemberi petunjuk.



Fatawa Az-Zakah, Syaikh Ibnu Baz, hal. 68.

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.

Nilai Sosial Puasa

fatwa post-onlineOleh: Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Adakah nilai sosial dalam ibadah puasa?



Jawaban:
Ada. Puasa memiliki nilai-nilai sosial, di antaranya: melahirkan rasa persamaan di antara sesama kaum Muslimin, bahwa mereka adalah umat yang sama, makan di waktu yang sama dan berpuasa di waktu yang sama pula. Yang kaya merasakan nikmat Allah sehingga menyayangi yang fakir. Menghindari perangkap-perangkap setan yang ditujukan kepada manusia. Lain dari itu, puasa bisa melahirkan ketakwaan kepada Allah yang mana ketakwaan tersebut dapat memperkuat hubungan antar individu masyarakat.



Fatawa ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 24.


Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.






Yang Lazim dan Yang Wajib Bagi Yang Berpuasa

Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan palsu serta perbuatan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan dia agar meninggalkan makan dan minumnya. (HR. al-Bukhari)

Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:

Apa yang lazim dan yang wajib dilakukan orang yang berpuasa?



Jawaban:
Yang lazim bagi orang yang berpuasa adalah memperbanyak ketaatan dan menghindari semua larangan. Sedangkan yang wajib atasnya adalah memelihara kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang diharamkan, yaitu melaksankaan shalat yang lima waktu pada waktunya secara berjamaah, meninggalkan dusta dan ghibah (menggunjing), meninggalkan kecurangan dan praktek-praktek riba serta semua perkataan atau perbuatan haram lainnya. Nabi shollallaahu’alaihi wasallam telah bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan palsu serta perbuatan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan dia agar meninggalkan makan dan minumnya.”[1]

Fatawa ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 24.



__________
Catatan kaki:
[1] HR. al-Bukhari, kitab al-Adabul Mufrad (6057).



Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.


Rabu, 25 Agustus 2010

Hukum Suami Menyusu Kepada Istri


Tanya:
“Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?"



Jawab:

Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)

Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur seingat kami pada kaset pertama.

Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut, “Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik baginya.”

Wallahu a’lam, ucapan beliau ini juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”

____________
(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a’lam.


Sumber: www.al-atsariyyah.com

Jumat, 13 Agustus 2010

Mencium Isteri Tidak Membatalkan Wudhu

Dari Aisyah rodhiallaahu’anha bahwasanya Nabi sholallaahu’alaihi wasallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.

Oleh : Syaikh Ibnu Utsaimin


Pertanyaan:

Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syariat mengenai status wudhunya?


Jawaban:
Dari Aisyah rodhiallaahu’anha bahwasanya Nabi sholallaahu’alaihi wasallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.

Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami-penj.); apakah membatalkan wudhu’ atau tidak? Para ulama rohimahullah berbeda pendapat mengenainya:

  • Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.
  • Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.
  • Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Yang dimaksud, bahwa seorang suami bila mencium isterinya, menyentuh tangannya atau menggenggamnya sementara tidak menyebabkannya keluar mani dan dia belum berhadats maka wudhu‘-nya tidak rusak (batal) baik baginya ataupun bagi isterinya. Hal ini dikarenakan hukum asalnya adalah wudhu’ tetap berlaku seperti sedia kala hingga didapati dalil yang menyatakan bahwa wudhu’ tersebut sudah batal. Padahal tidak terdapat dalil, baik di dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah sholallaahu’alaihi wasallam yang menyatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu.

Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.

Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 20.


Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.




Hukum Memelihara Jenggot

Memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib


Oleh : Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:

Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dengan memelihara kumis?


Jawaban:
Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi shollallaahu’alaihi wasallam- yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar rodhiallaahu’anu, dia berkata, Rasulullah sholallaahu’alaihi wasallam bersabda,

“Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat-penj.).”

Di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah rodhiallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah rodhiallaahu’anhu bersabda (artinya), “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi.”

Imam an-Nasa’i di dalam Sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam rodhiallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam

bersabda,

“Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami.”

Al-’Allamah Besar dan al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, “Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot tumbuh adalah fardhu (wajib).”

Hadits-hadits tentang hal ini dan ucapan para ulama perihal memotong habis kumis dan memperbanyak jenggot, memuliakan dan membiarkannya memanjang banyak sekali, sulit untuk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.

Dari hadits-hadits di muka dan nukilan ijma’ oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkasnya; bahwa memelihara, memperbanyak dan membiarkan jenggot memanjang adalah fardhu, tidak boleh ditinggalkan sebab Rasulullah memerintahkan demikian sementara perintahnya mengandung makna wajib sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (artinya), “Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).

Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkanya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, ……….. (potonglah kumis); ………. (potonglah kumis sampai habis); …………. (potonglah kumis); …………… (Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami).

Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yang shahih dari Nabi shollallaahu’alaihi wasallam, sedangkan pada lafazh yang terakhir tersebut terdapat ancaman yang serius dan peringatan yang tegas sekali. Hal itu kemudian mengandung konsekuensi wajibnya seorang Muslim berhati-hati terhadap larangan Allah dan RasulNya dan bersegera menjalankan perintah Allah dan RasulNya.

Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis dan membiarkannya merupakan suatu perbuatan dosa dan maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot dan memotongya termasuk perbuatan dosa dan maksiat yang dapat mengurangi iman dan memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah dan azabNya.

Di dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis dan mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang majusi dan orang-orang musyrik padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adalah perbuatan yang munkar, tidak boleh dilakukan berdasarkan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam,

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.”

Saya berharap jawaban ini cukup dan memuaskan. Wallahu wa-liyyut taufiq. Washallallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.

Kumpulan Fatwa-fatwa, Juz III, hal. 362, 363 dari Syaikh Bin Baz.


Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.



Kamis, 12 Agustus 2010

Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja

Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir. (HR. Imam Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa'i dan Ibnu Majah)

Oleh: Syaikh Ibnu Baz

Pertanyaan:
Kakak saya tidak melaksanakan shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak? Perlu diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah.



Jawaban:
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam:

رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

“Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad.”[1]

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2]

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.”[3]

Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allah dan RasulNya serta ijma’ ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar daripada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas para penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun di samping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk karena meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.

Kitab ad-Da’wah, halaman 93, Ibnu Baz.

__________
Catatan kaki:
[1] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231), at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab al-Fitan (3973) dengan isnad shahih.
[2] Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab al-Iman (82).
[3] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunan dengan isnad shahih, at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2621), An-Nasa’i, kitab ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalah (1079).

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.

Menjawab Para Penyembah Kuburan Seputar Kuburan Nabi Di Dalam Masjid Nabawi


Oleh : Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Bagaimana memberi jawaban kepada para penyembah kuburan yang berargumentasi dengan dikuburkannya Nabi shollallaahu’alaihi wasallam di dalam Masjid Nabawi?


Jawaban:
Jawabannya dari beberapa aspek:

  • Bahwa masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan akan tetapi ia sudah dibangun semasa Nabi shollallaahu’alaihi wasallam masih hidup.
  • Bahwa Nabi shollallaahu’alaihi wasallam tidak dikuburkan di dalam Masjid sehingga bisa dikatakan bahwa ‘ini adalah sama artinya dengan penguburan orang-orang shalih di dalam masjid’ akan tetapi beliau shollallaahu’alaihi wasallam dikuburkan di rumahnya (yang berdampingan dengan masjid sebab sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih bahwa para Nabi dikuburkan di tempat di mana mereka wafat-penj.).
  • Bahwa melokalisir rumah Rasulullah shollallaahu’alaihi wasallam, juga rumah Aisyah sehingga menyatu dengan masjid bukanlah berdasarkan kesepakatan para sahabat akan tetapi hal itu terjadi setelah mayoritas mereka sudah wafat, yaitu sekitar tahun 94 H. Jadi, ia bukanlah atas dasar pembolehan dari para sahabat semuanya, akan tetapi sebagian mereka ada yang menentang hal itu, di antara mereka yang menentang tersebut terdapat pula Said bin al-Musayyib dari kalangan Tabi’in.
  • Bahwa kuburan Nabi shollallaahu’alaihi wasallam tersebut tidak terletak di dalam masjid bahkan telah dilokalisir, karena ia berada di dalam bilik tersendiri yang terpisah dari masjid. Jadi, masjid tersebut tidaklah dibangun di atasnya. Oleh Karena itu, di tempat ini dibuat penjagaan dan dipagari dengan tiga buah dinding. Dan, dinding ini diletakkan pada sisi yang melenceng dari arah kiblat alias berbentuk segitiga. Sudut ini berada di sisi utara sehingga seseorang yang melakukan shalat tidak dapat menghadap ke arahnya karena ia berada pada posisi melenceng (dari arah kiblat).

Dengan demikian, argumentasi para budak (penyembah) kuburan dengan syubhat tersebut sama sekali termentahkan.



Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 232-233.

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.



Rabu, 11 Agustus 2010

Hukum Menyentuh Mushaf Ketika Berhadats Kecil


Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:

Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?


Jawaban:
Membaca al-Qur’an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur’an.

Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur’an, seperti mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,

إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ

Dan dzikir-dzikir dari al-Qur’an lainnya yang semisal itu.




Kitab ad-Da’wah, volume V, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 50, 51.


Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.


Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim)

Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:

Apa yang harus dilakukan oleh seseorang, apabila ia telah menyuruh keluarganya untuk mengerjakan shalat namun mereka tidak memperdulikannya, apa ia tetap tinggal bersama mereka dan bergaul dengan mereka atau keluar dari rumah tersebut?


Jawaban:
Jika keluarganya tidak mau melaksanakan shalat selamanya, berarti mereka kafir, murtad, keluar dari Islam, maka ia tidak boleh tinggal bersama mereka. Namun demikian ia wajib mendakwahi mereka dan terus menerus mengajak mereka, mudah-mudahan Allah memberi mereka petunjuk, karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir berdasarkan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah serta pendapat para sahabat dan pandangan yang benar.

Dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah tentang orang-orang musyrik,

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِن

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11).

Artinya, jika mereka tidak melakukan itu, berarti mereka bukanlah saudara-saudara kita. Memang persaudaraan agama tidak gugur karena perbuatan-perbuatan maksiat walaupun besar, namun persaudaraan itu akan gugur ketika keluar dari Islam.

Dalil dari as-Sunnah adalah sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam,

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[1]

Disebutkan pula dalam Shahih Muslim sabda beliau dalam hadits Buraidah rodhiallaahu’anhu dan kitab-kitab Sunan,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.”[2]

Ucapan para sahabat: Amirul Mukminin Umar rodhiallaahu’anhu berkata, “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”[3] Maksudnya, tidak ada bagian baik sedikit maupun banyak. Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Para sahabat Nabi shollallaahu’alaihi wasallam tidak memandang suatu amal pun yang apabila ditinggalkan akan menyebabkan kekafiran, selain shalat.”

Adapun berdasarkan pandangan yang benar, dikatakan, apakah masuk akal bahwa seseorang di dalam hatinya terdapat keimanan sebesar biji sawi, ia mengetahui agungnya shalat dan pemeliharaan Allah terhadapnya, namun ia malah senantiasa meninggalkannya? Tentu saja ini tidak masuk akal. Jika diperhatikan alasan-alasan orang yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tidak menyebabkan kekufuran, maka akan ditemukan alasan-alasan itu tidak keluar dari lima hal:

  1. Karena tidak ada dasar dalilnya;
  2. Atau, hal itu terkait dengan suatu kondisi atau sifat yang menghalanginya sehingga meninggalkan shalat;
  3. Atau, hal itu terkait dengan kondisi yang diterima uzurnya untuk meninggalkan shalat;
  4. Atau, hal itu bersifat umum kemudian dikhususkan dengan hadits-hadits yang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat;
  5. Atau, hal itu lemah sehingga tidak bisa dijadikan alasan.

Setelah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir, maka berlaku padanya hukum-hukum orang murtad. Lagi pula, tidak disebutkan dalam nash-nash bahwa orang yang meninggalkan shalat itu Mukmin, atau masuk surga, atau selamat dari neraka, dan sebagainya, yang memalingkan kita dari vonis kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat menjadi vonis kufur nikmat atau kufur yang tidak menyebabkan kekafiran. Di antara hukum-hukum murtad yang berlaku terhadap orang yang meninggalkan shalat:

Pertama: Ia tidak sah menikah. Jika terjadi akad nikah maka nikahnya batal dan isterinya tidak halal baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala tentang para wanita yang berhijrah,


فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا

“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10).

Kedua: Jika ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur sehingga isterinya tidak lagi halal baginya. Hal ini juga berdasarkan ayat yang telah disebutkan tadi. Dan menurut rincian para ahlul ilmi, bahwa hukum ini berlaku baik setelah bercampur maupun belum.

Ketiga: Orang yang tidak melaksanakan shalat, jika ia menyembelih hewan, maka daging hewan sembelihannya tidak halal dimakan, karena daging itu menjadi haram. Padahal, sembelihan orang Yahudi dan Nasrani dihalalkan bagi kita untuk memakannya. Ini berarti -na’udzu billah- sembelihan orang yang tidak shalat itu lebih buruk daripada sembelihan orang Yahudi dan Nasrani.

Keempat: Ia tidak boleh memasuki Makkah atau batas-batas kesuciannya berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَاء إِنَّ اللّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 28).

Kelima: Jika ada kerabatnya yang meninggal, maka ia tidak boleh ikut serta dalam warisan. Misalnya, ada seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak yang tidak shalat. Orang yang meninggal itu seorang Muslim yang shalat, sementara si anak itu tidak shalat, di samping itu ada juga sepupunya. Siapakah yang berhak mewarisinya? Tentu saja sepupunya, adapun anaknya tidak ikut mendapat warisan, hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam dalam hadits Usamah,

لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Seorang Muslim tidak mewarisi yang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi orang Muslim.” (Muttafaq ‘Alaih).[4]

Juga berdasarkan sabda Nabi shollallaahu’alaihi wasallam,

َلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

“Bagikan harta warisan kepada para ahlinya, adapun sisanya adalah untuk laki-laki yang paling berhak.”[5] Hal ini pun berlaku untuk semua warisan.

Keenam: Jika ia meninggal, maka mayatnya tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan dan tidak dikubur di pekuburan kaum Muslimin. Lalu, apa yang harus kita lakukan? Kita keluarkan mayatnya ke padang pasir, lalu dibuatkan lobang, kemudian kita kubur langsung dengan pakaiannya, karena mayat itu tidak terhormat. Berdasarkan ini, tidak boleh seseorang yang ditinggal mati oleh orang yang ia ketahui tidak shalat, untuk mempersilahkan kaum Muslimin menyalatinya.

Ketujuh: Bahwa pada hari kiamat nanti ia akan dikumpulkan bersama Firaun, Haman, Qarun, Ubay bin Khalaf dan para pemimpin kaum kafir -na’udzu billah-, dan ia tidak akan masuk surga. Kemudian, tidak boleh keluarganya untuk memohonkan rahmat dan ampunan baginya, karena ia seorang kafir yang tidak berhak mendapatkan itu, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahannam.” (At-Taubah: 113).

Jadi, saudara-saudaraku, masalah ini sangat berbahaya, namun sayangnya, masih ada orang yang menganggap remeh masalah ini, di antaranya ialah dengan menempatkan orang yang tidak shalat di rumahnya, padahal itu tidak boleh. Wallahu a’lam. Semoga shalawat dan salam senantisa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Risalah Shifat Shalatin Nabi, hal. 29-30, Ibnu Utsaimin.

________
Catatan kaki:
[1] HR. Muslim, kitab al-Iman (82).
[2] HR. Ahmad (5/346), at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2641), an-Nasa’i (1/232), Ibnu Majah (1079).
[3] HR. Malik, kitab ath-Thaharah (84).
[4] Muttafaq ‘Alaih; al-Bukhari, kitab al-Fara’idh (6764), Muslim, kitab al-Fara’idh (1614).
[5] Al-Bukhari, kitab al-Fara’idh (6732), Muslim, kitab al-Fara’idh (1615).

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.



 
Cheap Web Hosting | Top Hosting | Great HTML Templates from easytemplates.com.