Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?
Jawaban:
Membaca al-Qur’an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur’an.
Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur’an, seperti mengucapkan,
Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,
Dan dzikir-dzikir dari al-Qur’an lainnya yang semisal itu.
Kitab ad-Da’wah, volume V, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 50, 51.
Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?
Jawaban:
Membaca al-Qur’an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur’an.
Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur’an, seperti mengucapkan,
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,
إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ
Dan dzikir-dzikir dari al-Qur’an lainnya yang semisal itu.
Kitab ad-Da’wah, volume V, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 50, 51.
Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.


23.59
Abu Muslim
0 komentar:
Posting Komentar