Rabu, 11 Agustus 2010

Hukum Menyentuh Mushaf Ketika Berhadats Kecil


Oleh: Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:

Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?


Jawaban:
Membaca al-Qur’an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyentuh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur’an.

Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur’an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur’an, seperti mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Atau bila mendapatkan suatu musibah, dia mengucapkan,

إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ

Dan dzikir-dzikir dari al-Qur’an lainnya yang semisal itu.




Kitab ad-Da’wah, volume V, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 50, 51.


Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Hosting | Great HTML Templates from easytemplates.com.