Dari Aisyah rodhiallaahu’anha bahwasanya Nabi sholallaahu’alaihi wasallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.
Oleh : Syaikh Ibnu Utsaimin
Pertanyaan:
Suami saya selalu mencium saya bila akan berangkat ke luar rumah, bahkan bila hendak keluar menuju masjid. Terkadang, saya merasa dia mencium saya dalam kondisi bernafsu; apa hukum syariat mengenai status wudhunya?
Jawaban:
Dari Aisyah rodhiallaahu’anha bahwasanya Nabi sholallaahu’alaihi wasallam mencium salah seorang isteri beliau, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat dan beliau tidak berwudhu lagi.
Hadits ini menjelaskan hukum tentang menyentuh wanita dan menciumnya (bagi suami-penj.); apakah membatalkan wudhu’ atau tidak? Para ulama rohimahullah berbeda pendapat mengenainya:
- Ada pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu dalam kondisi apapun.
- Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat, membatalkan wudhu dan jika tidak, maka tidak membatalkan.
- Ada pula pendapat lain yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak (sama sekali), dan inilah pendapat yang rajih (kuat).
Maka berdasarkan hal ini, menyentuh wanita meskipun tanpa pelapis, dengan nafsu syahwat, menciumnya dan menggenggamnya; semua ini tidak membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.
Kumpulan Fatwa-Fatwa Seputar Wanita dari Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 20.
Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.


23.40
Abu Muslim
0 komentar:
Posting Komentar